Informasi Mengenai Tata Cara Permohonan Informasi dan Pengaduan; Rencana Strategis dan Rencana Kerja; Regulasi DPMPTSP; Daftar Informasi Publik; Daftar Pejabat PPID; SIP Dokter Gigi Spesialis Mandiri: Download: 12: SIP Dokter Gigi Mandiri: Download: 13: SIP Bidan Mandiri: Download: Nakes Di Faskes. No Nama Formulir Formulir; 1: SIP Tenaga (1) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib membuat daftar dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik di sarana kesehatan yang bersangkutan (2) Daftar dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP pada sarana kesehatan yang bersangkutan. Mengisi dan menandatangani Formulir Registrasi B aru (Form 1a).; Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Etika P rofesi Dokter / Dokter Gigi. (Sesuai Perkonsil No.1 Tahun 2013).; Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK /FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG. (bagi lulusan dalam negeri).; Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) atau pejabat 3 Cara Mengetahui Status Resmi Izin Praktik Dokter. Jum'at 15 Januari 2016 15:45 WIB. Cek apakah dokter Anda memiliki izin resmi (Foto: jonesvalleychiropractic) KASUS meninggalnya Allya Siska Nadya yang disebabkan oleh kesalahan dokter, membuat masyarakat kini harus lebih berhati-hati untuk berobat. Panduan Menggunakan HFIS BPJS Kesehatan dan Manfaatnya. Health Facilities Information System atau HFIS BPJS adalah aplikasi yang digunakan untuk menghimpun data milik fasilitas kesehatan mitra BPJS. Lewat aplikasi ini, kamu bisa mendapatkan informasi alamat faskes, jumlah dokter, jam praktek, kapasitas kamar, dan informasi seputar BPJS lainnya. Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP yang dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis.. SIP Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun Sedangkan untuk Klinik Pratama adalah jasa pelayanan kesehatan yang sederhana, hanya dilengkapi oleh dokter umum, apoteker dan perawat. Tidak ada pelayanan opname dan tidak ada dokter spesialis, yang termasuk dalam golongan klinik pratama antara lain, klinik kecantikan dan klinik gigi. Adapun, syarat-syarat untuk membuat SIP baru atau perpanjangan SIP adalah : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) legalisir asli dokter gigi / dokter gigi spesialis yang masih berlaku (1 STR untuk 1 tempat praktek). Fotokopi Ijazah Dokter gigi / Dokter gigi spesialis. ycr2PgA.