Intimidasiadalah istilah yang kerap juga disamakan dengan gertakan dan ancaman. Jadi, intimidasi adalah perilaku atau tindakan menakut-nakuti, mengancam, atau memaksa orang atau pihak lain untuk berbuat sesuatu, demi tujuannya (orang yang mengintimidasi). Dalamhukum pidana Indonesia, 'intimidasi' umumnya dirumuskan sebagai 'dengan kekerasan atau ancaman kekerasan' (door geweld atau door bedreiging met geweld). Rumusan ini, misalnya ditemukan pada Pasal 146 KUHP mengenai penggunaan 'kekerasan atau dengan ancaman kekerasan' mengganggu sidang legislatif: yang dihitung menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan politik, agama, atau ideologi melalui intimidasi, kekerasan, atau Menanamkan takut "dapat didefinisikan sebagai terorisme. Bentukteror cercaan intimidasi dan hinaan sangat beragam. Mulai dari ejekan, cemoohan, penghinaan, ancaman, sampai dengan kekerasan fisik. Bentuk-bentuk tersebut dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu teman sebaya, keluarga, rekan kerja, bahkan orang yang tidak dikenal. Apa Dampaknya pada Kita? Dampak dari teror cercaan intimidasi dan AncamanKekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat. Dilansirdari Ensiklopedia, teror, cercaan, intimidasi, dan hinaan termasuk dalam bentuk kekerasan Emosional. Pembahasan dan Penjelasan. Menurut saya jawaban A. Ekonomi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Kesimpulan Intimidasi, Teror, Cercaan, dan Hinaan Adalah Bentuk Kekerasan. Intimidasi, teror, cercaan, dan hinaan bukanlah sesuatu yang dapat dianggap remeh. Bentuk-bentuk kekerasan ini dapat menyebabkan kerusakan emosional yang serius pada seseorang dan dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan hubungan sosial mereka. Definisi(1): setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat. 9dLJ.